Baca Juga: Jabatan Bupati H. Acep Purnama Berakhir Tanggal 4 Desember, Maman: Pj-nya Kewenangan Kemendagri
Untuk itu, pihaknya melakukan beberapa langkah. Di antaranya, pencermatan, penelusuran dan klarifikasi pada nama-nama calon anggota PPS terpilih.
Menjadwalkan pelantikan susulan apabila berdasarkan hasil tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor : 7 tahun 2017. Serta Pasal 35 Ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor : 8 tahun 2022.
Melakukan pelantikan susulan terhadap pengganti calon PPS terpilih kalau hasil pencermatan, penelusuran dan klarifikasi tidak memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Iyan Irwandi/KC) ***