Bawaslu Surati KPU karena Ada PPS yang Diduga Anggota Parpol, Dudung: 3 Pamong Desa dan 1 PPPK

- 29 Januari 2023, 13:28 WIB
Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kuningan, Dudung Abdu Salam
Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kuningan, Dudung Abdu Salam /Iyan Irwandi/KC/

Baca Juga: Jabatan Bupati H. Acep Purnama Berakhir Tanggal 4 Desember, Maman: Pj-nya Kewenangan Kemendagri

Untuk itu, pihaknya melakukan beberapa langkah. Di antaranya, pencermatan, penelusuran dan klarifikasi pada nama-nama calon anggota PPS terpilih.

Menjadwalkan pelantikan susulan apabila berdasarkan hasil tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor : 7 tahun 2017. Serta Pasal 35 Ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor : 8 tahun 2022.

Melakukan pelantikan susulan terhadap pengganti calon PPS terpilih kalau hasil pencermatan, penelusuran dan klarifikasi tidak memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Iyan Irwandi/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x