KABARCIREBON - Polres Cirebon Kota melakukan patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu pada Sabtu (28/1/2023) malam.
Patroli ini merupakan gabungan Presisi Sat Samapta dan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.
Dalam patroli ini, berhasil ditangkap dua pelaku penganiayaan tawuran konten IG pada Minggu (29/1/2023) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Cirebon Kota mengatakan, patroli antisipasi malam Minggu ini personelnya dibagi-bagi, sehingga seluruh personel melaksanakan patroli hingga masuk ke pemukiman bagi patroli tingkat Polsek.
"Semalam ada dugaan tawuran konten medsos Instagram. Pada saat yang bersamaan patroli harkamtibmas gabungan Polres Cirebon Kota melintas dan dapat mengamankan pelakunya," ujar Kapolres.
Dalam tawuran ini, terjadi tindak pidana pengeroyokan di perempatan Jalan Parujakan, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Baca Juga: Kamar Tidur Bersebelahan dengan Ruang Dapur, Berdasarkan Feng Shui China Bisa Memengaruhi Pernapasan
"Korban mengalami luka bacok," katanya.
Kronologi tawuran ini bermula pada Minggu sekitar pukul 00.30 WIB korban dan teman-temanya sedang mengendarai sepeda motor. Korban AS dibonceng oleh saksi AL menggunakan sepeda motor dan korban KA menyetir motor sambil membonceng saksi V dan saksi I.
Sesampainya di TKP yaitu di Perempatan Pekalangan termasuk Jl Parujakan, korban dan saksi dihadang oleh sekitar empat motor yang berjumlah sekitar 10 orang, para pelaku langsung membacok korban menggunakan celurit. Serta teman - teman pelaku yang lain melakukan pemukulan terhadap korban.
Baca Juga: Polres Indramayu Ciduk Lima Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Kos, Tiga Orang Berstatus Pelajar
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kiya Ajun Komisaris Peridani Sisera mengatakan,
akibat kejadian tersebut korban AS mengalami luka bacok leher sebelah kanan dan punggung. Sementara korban KA mengalami luka bacok pada kaki kiri.
Sesaat setelah kejadian, ada patroli Polres Cirebon Kota dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai kelompok pelaku yaitu S dan T.
"Keduanya dari Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon," ujar Perida.
Barang bukti yang disita dari peristiwa ini yaitu satu unit sepeda motor yang dipakai oleh pelaku, satu unit sepeda motor milik korban, serta sebilah celurit bersarung kulit cokelat.
"Sat reskrim Polres Cirebon Kota saat ini masih melakukan pengembangan untuk pelaku lainnya," ujarnya.
Pelaku yang sudah di amankan saat ini sudah dilakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut dikantor Sat reskrim Polres Cirebon Kota.
"Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun 6 bulan penjara," kata Perida.(Iskandar)