“Dari beberapa titik lokasi yang didatangi petugas, ada 15 sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan,” ucapnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat luas, demi keselamatan dan menjaga hal-hal yang tidak diharapkan agar dalam berkendara selalu membawa surat-surat kendaraan tapi sebelumnya mengcek dan memastikan kondisi kendaraannya.
Dan jangan lupa, selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang jalan. Termasuk larangan parkir atau berhenti di bahu Jalan Lingkar Timur Utara.
Senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP. M. Hafid Firmansyah. Menurutnya, dari hasil pengcekan selama patrol kali ini, ada belasan pengendara sepeda motor yang tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraannya.
Pengcekan surat kendaraan tersebut untuk memastikan bahwa sepeda motor yang digunakan, bukan dari hasil kejahatan. Sehingga bagi yang tidak bisa memperlihatkannya, akan dilakukan pendalaman.
Baca Juga: Isu Penculikan Anak Marak di Kuningan, Ini yang Disarankan Kapolres
Langkah ini untuk mewaspadai tingginya angka pencurian kendaraan bermotor. Sekaligus menekan peredaran penjualan sepeda motor illegal dari hasil kejahatan. (Iyan Irwandi/KC) ***