KABARCIREBON - Tiga aparat desa berbeda kecamatan di wilayah Kabupaten Kuningan terindikasi menjadi anggota partai politik (parpol). Sehingga meski lolos sebagai calon panitia pemungutan suara (PPS) terpilih tapi pelantikannya ditunda.
“Perlu ada klarifikasi,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, H. Akhmad Faruk, Selasa 31 Januari 2023.
Menurutnya, kaitan dugaan keterlibatan masuk anggota parpol harus benar-benar diselurusi secara maksimal supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Baca Juga: Bawaslu Surati KPU karena Ada PPS yang Diduga Anggota Parpol, Dudung: 3 Pamong Desa dan 1 PPPK
Karena sebelumnya di data sistem informasi partai politik (Sipol) terjadi pula hal tersebut. Padahal si aparat desa tersebut tidak pernah mendaftarkan diri sehingga ada beberapa di antaranya yang melakukan klarifikasi.
Kondisi demikian, tidak menutup kemungkinan kembali terjadi dan hal tersebut tanpa disadari sehingga dirinya kembali menegaskan agar sebelum memutuskan, benar-benar mengklarifikasi terhadap ketiga aparat desa bersangkutan.
Sementara itu, sebelum ada teguran lisan atau tertulis, aparat desa yang terdaftar di parpol tapi ingin tetap menjadi pamong desa, maka harus segera membuat surat pernyataan pengunduran diri dari parpol bersangkutan.
Baca Juga: Diduga Anggota Parpol, Lima PPS Terpilih Ditangguhkan Pelantikannya
Namun apabila telah terlanjur mendapat teguran tertulis dari pimpinannya atau kepala desa tapi setelah itu mengundurkan diri dari parpolnya, maka persoalannya selesai, orang tersebut akan tetap menjadi perangkat desa.