Hal itu diatur pada Pasal 51 huruf (g) Undang-Undang Nomor : 6 tahun 2014 tentang Desa. Bunyinya, perangkat desa dilarang menjadi pengurus parpol.
Pada Pasal 52 Ayat (1) dijelaskan secara jelas, bahwa bagi perangkat desa yang melanggarnya akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Baca Juga: 13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah
Dalam hal sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara tapi nantinya dilanjutkan dengan pemberhentian permanen.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan (Pemdeskel) DPMD Kabupaten Kuningan, Hamdan Harismaya mengapresiasi adanya informasi tersebut.
Tapi dirinya menyarankan agar pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan lagi cek and ricek ke lapangan.
Baca Juga: Ribuan PPS Dilantik, Dudung: Sukseskan Tahapan Pemilu dengan Solid
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih, SDM dan Parmas) KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdu Salam mengaku sehari sebelum pelantikan PPS, mendapatkan surat dari Bawaslu.
Intinya saran perbaikan terkait ditemukannya sejumlah PPS terpilih yang terindikasi tercatat anggota parpol di Sipol dan sistem informasi pencalonan (Silon).
PPS terpilih yang tercatat pengurus parpol adalah tiga unsur aparat Desa Randobawailir Kecamatan Mandirancan, Desa Mandapajaya Kecamatan Cilebak dan Desa Suganangan Kecamatan Cipicung.