Polemik PPS yang Menjadi Anggota Partai, Ketua Parpol: Data di Sipol akan Hilang Setelah 5 Tahun

- 31 Januari 2023, 11:36 WIB
Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kuningan, Dudung Abdu Salam
Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kuningan, Dudung Abdu Salam /Iyan Irwandi/KC/

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih, SDM dan Parmas) KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdu Salam menyebutkan ada lima PPS terpilih yang ditunda pelantikannya.

Yakni, tiga orang berstatus perangkat desa, satu orang mahasiswa dan seorang lagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: 13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah

Berdasarkan surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan Nomor : 027/PM.03.02/KJ.B-11/01/2023 tertanggal 23 Januari tentang saran dan perbaikan, disebutkan ada lima PPS yang diduga menjadi anggota parpol sehingga tercatat di Sipol.

Terdiri dari tiga perangkat desa dari Desa Mandapajaya Kecamatan Cilebak, Desa Suganangan Kecamatan Cipicung dan Desa Randobawailir Kecamatan Mandirancan.

Sedangkan aparatur sipil negara (ASN) PPPK dari Desa Trijaya Kecamatan Mandirancan. Dan seorang lagi, mahasiswa dari Desa Pasir Agung Kecamatan Hantara.

Baca Juga: Tiga Aparat Desa Terindikasi Jadi Anggota Parpol, Faruk: Perlu Ada Klarifikasi

Mereka tercatat sebagai pengurus di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

“Di samping tercatat di Sipol, ada beberapa pula yang tercantum pada sistem informasi pencalonan (Silon) berupa dukungan terhadap salah satu calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD),” tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x