Polres Cirebon Kota Ringkus 9 Pengedar Narkoba

- 31 Januari 2023, 15:59 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu saat ekspose kasus peredaran narkoba, Selasa (31/1/2023).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu saat ekspose kasus peredaran narkoba, Selasa (31/1/2023). /Iskandar Kabar Cirebon/
KABARCIREBON - Sat Narkoba Polres Cirebon Kota meringkus sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba berbagai jenis. 
 
Sembilan tersangka ini hasil dari ungkap tujuh kasus narkoba selama bulan Januari 2023. Sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut yakni AN,TH, AM, ER, TM yang merupakan kasus pengedaran sabu dan ekstasi. Sementara, TH, DP, RS dan CA kasus penjualan obat keras terbatas.
 
"Seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar. Ini hasil ungkap periode Januari 2023. Ada tujuh kasus dengan sembilan tersangka yakni kasus sabu, ekstasi dan obat keras terbatas," kata Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu, Selasa (31/1/2023). 
 
 
Ariek menambahkan, salah satu pengungkapan tersangka wanita berinisial TM yang ditangkap saat baru turun dari kereta tujuan Jakarta - Cirebon di Stasiun Kejaksan. TM di ketahui membawa barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. 
 
Setelah TM diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu dan ekstasi, barang tersebut diakui didapat dari AM  dalam bentuk dua paket plastik klip berukuran sedang. 
 
"Barang tersebut oleh TM dikemas kembali menjadi paket kecil dan di tempel di lokasi yang telah di sepakati. Kemudian, paket diambil ER untuk di edarkan di wilayah kota dan Kabupaten Cirebon. Menurut dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu dan ekstasi didapat dari  Bojes yang masih dalam penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota," katanya. 
 
 
Ariek menjelaskan, dari hasil pengungkapan tujuh kasus penyalahan narkotika, berhasil diamankan barang bukti narkotika dan obat. Dua paket narkotika besar jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 106.9 gram, lima paket kecil narkotika sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,9 gram, serta 254 butir pil jenis ekstasi dan 2.250 butir obat keras terbatas.
 
Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi ini diancam pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009  dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10.000.000.000.(Iskandar)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x