Beraksi di 16 TKP, Dua Residivis Curanmor Didor Polisi

- 31 Januari 2023, 19:45 WIB
ANGGOTA Polisi menggiring dua tersanka yang tersangkut tindak pidana pencurian motor yang dilakukannya dibelasan tempat kejadian pekara di wilayah hukum Polres Indramayu dan Majalengka,dan Cirebon,Selasa (31/1/2023).*
ANGGOTA Polisi menggiring dua tersanka yang tersangkut tindak pidana pencurian motor yang dilakukannya dibelasan tempat kejadian pekara di wilayah hukum Polres Indramayu dan Majalengka,dan Cirebon,Selasa (31/1/2023).* /Udi Iswahyudi/Kabar Cirebon/

KABARCIREBON- Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru bebas dari tahanan kembali ditangkap petugas Satreskrim Polres Indramayu,
Selasa (31/1/2023).

Kedua pelaku yang beraksi di 16 lokasi di Indramayu Majalengka dan Cirebon terpaksa ditembak petugas, karena melawan saat akan ditangkap.

Kapolres Indramayu M Fahri Siregar didampingi KBO Reskrim Iptu Karnadi mengungkapkan, kedua tersangka yakni Als alias Topan (21 tahun), warga Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu yang berperan sebagai eksekutor atau petik dan Bln (23 tahun), penduduk Desa Srengseng,Kecamaan Krangkeng, Kabupaten Indramayu berperan sebagai pilot atau pembawa motor.

Baca Juga: Lagi, Migor Hilang di Pasar

"Kami juga menyita barang bukti sepaket kunci T yang digunakan untuk merusak kontak motor korbannya dan satu unit sepeda motor milik tersangka, yang dipakai untuk melancarkan aksi kejahatannya serta mengamankan jaket dan kaos pelaku yang menjadi petunjuk awal terungkapnya tersangka kasus pencurian ini," tuturnya.

Ia menyampaikan, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka beraksi dengan sistem "hunting" target sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat kos. Saat target terlihat, Als selaku eksekutor kemudian beraksi dengan kunci T merusak kontak dan membawa kabur motor korbannya dalam waktu kurang dari 1 menit.

Baca Juga: Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SPAN PTKIN Resmi Dibuka

"Dari catatan, tersangka sudah beraksi di 16 lokasi berbeda di wilayah Indramayu, Cirebon dan
Majalengka," katanya.

Menurut Kapolres, saat ini petugas masih memburu dua orang pelaku lain yang melakukan aksi bersama tersangka. Bahkan petugas juga memburu penadah barang curian dari tersangka yang menjualnya seharga Rp 1 juta-Rp 3 juta per unit.

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x