KABARCIREBON - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) asal Desa Desa Trijaya Kecamatan Mandirancan, mahasiswa Desa Pasir Agung Kecamatan Hantara dan perangkat Desa Suganangan Kecamatan Cipicung dicoret dari PPS.
Pencoretan tersebut karena berdasarkan hasil pleno empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan karena yang satunya sedang dinas luar, ketiganya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kecuali dua perangkat desa lainnya tetap dilantik,” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdu Salam, Rabu 1 Pebruari 2023.
Baca Juga: Polemik PPS yang Menjadi Anggota Partai, Ketua Parpol: Data di Sipol akan Hilang Setelah 5 Tahun
Kedua perangkat desa tersebut berasal dari Desa Randobawailir Kecamatan Mandirancan dan Desa Mandapajaya Kecamatan Cilebak.
Mereka sudah tidak aktif di Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sejak tahun 2013 & 2019.
Bedahalnya dengan calon PPS Desa Trijaya. Karena ketika pencermatan, penyelusuran dan klarifikasi, membantah sebagai pengurus Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca Juga: Bawaslu Surati KPU karena Ada PPS yang Diduga Anggota Parpol, Dudung: 3 Pamong Desa dan 1 PPPK
Alasanya terhitung tanggal 21 Maret 2022 diangkat menjadi PPPK berdasarkan surat petikan SK Bupati Kuningan Nomor : 813/KPTS.240/BKPSDM/2022.