Bikin Akta Kelahiran 3 Hari Jadi, Disdukcapil Imbau Pemohon Datang Sendiri

- 2 Februari 2023, 14:58 WIB
Kasi Kelahiran dan Kematian Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Abdul Kholik.
Kasi Kelahiran dan Kematian Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Abdul Kholik. /IST/
KABARCIREBON- Untuk mengindari para calo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mengimbau agar para pemohon yang membuat administrasi kependudukan (Adminduk) datang sendiri, tidak melalui calo. 
 
Sebab, untuk membuat akta kelahiran, akta kematian maupun Kartu Keluarga (KK) maksimal tiga hari sudah jadi.
 
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H Iman Supriadi melalui Kasi Kelahiran dan Kematian, Abdul Kholik menjelaskan, sudah satu tahun berjalan, program pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan KK maksimal tiga hari jadi diterapkan pihaknya. 
 
 
"Pelayanan pembuatan akta kelahiran maupun akta kematian serta KK, satu hari pun bisa jadi. Tapi kita terapkan maksimalnya 3 hari karena terkadang ada kendala error begitu," kata Kholik, Kamis (2/2/2023).
 
Yang tercatat di Disdukcapil Kabupaten Cirebon, kata dia, pemohon pembuatan akta kelahiran dan kematian cukup banyak. Terhitung satu bulan di Januari 2023 kemaren, pemohon akta kelahiran jumlahnya mencapai 4.881. Sedangkan pemohon untuk pembuatan akta kematian 842. 
 
Ia pun mengimbau agar pemohon datang langsung ke kantornya. Sebab prosesnya maksimal hanya tiga hari jadi dan jika melalui orang lain apalagi calo yang dikhawatirkan bisa saja terdapat salah data seperti penulisan di formulirnya dan lain sebagainya.
 
 
Dan yang paling dikhawatirkan lagi, lanjut dia, dimintai biaya oleh calo tersebut. Sebab, kata Kholik, untuk segala bentuk pembuatan adminduk tidak dipungut biaya satu rupiah pun alias gratis.
 
"Jadi pemohon diharapkan langsung datang ke sini. Karena sekarang sudah bisa cepat. Dari awal tahun 2022 kita sudah menerapkan pelayanan tiga hari jadi untuk pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan KK," katanya. 
 
Meski awalnya, aku Kholik, program tersebut direncanakan satu hari jadi, tetapi karena mengantisipasi terjadinya error dan lain sebagainya, maka Disdukcapil Kabupaten Cirebon menerapkan program maksimal tiga hari jadi.
 
 
Ia juga menjelaskan, manfaat bagi masyarakat yang memiliki akta kelahiran tentu sangat banyak. Di antaranya, yang bersangkutan memiliki alat bukti otentik untuk pembuktian yang sempurna di depan hukum, keperluan kerja masuk TNI-Polri, untuk sekolah kedinasan, mengurus paspor, mengurus KK dan KTP, serta mengurus perkawinan.
 
Sedangkan untuk akta kematian, manfaatnya sebagai alat bukti yang sah bahwa yang bersangkutan meninggal dunia, alat bukti ketidakhadiran yang bersangkutan dalam perkawinan anak-anaknya di disdukcapil kaitannya perkawinan non muslim, untuk mengurus kaitan waris, perbankan, asuransi dan lain-lain.
 
Ia menjelaskan, untuk syarat pembuatan akta kelahiran yakni mengisi form F.2.01, kemudian foto copy KTP orang tua, dan dua KTP saksi, foto copy KK, surat keterangan lahur dari RS atau bidan, dan foto copy buku nikah. Sedangkan syarat membuat akta kematian, yakni mengisi Form F.2.01, KTP almarhum, pelapor dan saksi, KK, dan surat keterangan kematian dari RS atau desa.
 
 
"Kami tegaskan lagi, semua pelayanan dalam mengurus adminduk tidak dipungut biaya, alias gratis. Makanya kami imbau yang bersangkutan datang langsung, supaya terhindar dari percaloan," kata Kholik.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x