Tersangka mengancam akan menyebarkan video korban tanpa busana apabila tidak mau melakukan persetubuhan layaknya suami-istri. Status kasus ini dalam tahap penyidikan.
Kedua, tersangka De (39 tahun) yang berstatus sebagai pedagang. Ia membujuk anak tirinya yang masih di bawah umur dengan alasan membersihkan alat vitalnya yang tengah mengalami keputihan.
Korban sendiri masih duduk di bangku kelas 8 SMP. Ketiga, anak di bawah umur yang tidak melanjutkan sekolah. Ia berpacaran dengan perempuan kelas 8 SMP.
Modusnya, meminta izin kepada orangtua korban untuk menginap di rumah tetapi malah melakukan tindakan cabul. Dan kejadian tersebut kepergok oleh ayah kandung korban.
Keempat, Ad (19 tahun). Seorang wiraswasta tersebut akan bertanggung jawab jika korban hamil karena sudah beberapa kali melakukan persetubuhan.
Sedangkan korban yang merupakan pacarnya itu adalah anak di bawah umur yang masih duduk di kelas 8 SMP.
Kelima, An (56 tahun) yang berprofesi sebagai tukang pijat. Modusnya melakukan pengobatan tetapi beberapa kali mencabuli korban yang duduk di bangku kelas XII SMA.
Tindakan asusilanya tersebut direkam melalui handphone dengan alasan untuk kepentingan fantasi dirinya sendiri. (Iyan Irwandi/KC) ***