KABARCIREBON - Fenomena gagal bayar di Kabupaten Kuningan terhadap pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaan pembangunan tahun 2022 sebesar Rp94 miliar, seharusnya tidak saling menyalahkan tetapi mencari solusi terbaiknya.
“Saya cenderung pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan dipangkas saja,” kata Aktivis Kontrol Sosial Forum Masyarakat Kuningan (Formatku), Atang, Senin 6 Februari 2023.
Menurutnya, pokir-pokir yang dikelola oleh para wakil rakyat tersebut terlalu besar dibanding program pekerjaan pembangunan yang ditangani eksekutif melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Baca Juga: Pembentukan Pansus Berbarengan dengan Pemeriksaan BPK, Pejabat: Bahaya Bisa Ketahuan Ada Masalah
Semestinya ada kelegowoan untuk dipangkas agar bisa mengurangi permasalahan gagal bayar. Kecuali kalau bersikeras tetap tidak mau mengambil langkah tersebut.
Di samping pokir yang juga menjadi sorotan, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini eksekutif dan legislatif, dapat melakukan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang kurang efektif.
Jangan sampai memaksakan seperti pelaksanaan Tour de Linggarjati (TdL) dan kegiatan-kegiatan lain yang kurang efektif.
Baca Juga: Soal Gagal Bayar, Mubarok: Seharusnya DPRD pun Ikut Bertanggung Jawab karena Menyetujui APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan tidak kecil sehingga jika pemda berani, maka permasalahan gagal bayar atau tunda bayar, tidak akan terjadi.