Diterangkan Chaeri, untuk mendapatkan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan (Daljab), harus menempuhnya sesuai prosedur.
Mulai mendaftar profesi pendidikan guru (PPG) daljab di laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek & Teknologi (Kemendikbudristek) sesuai jadwal, mengikuti seleksi administrasi dan akademik berbasis komputer.
Memantau pengumuman kelulusan seleksi karena jika lulus menjadi mahasiswa program PPG, maka lanjut Pendidikan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan beban belajar 36 SKS.
Serta memenuhi beban belajar dengan rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran prodi pendidikan PPG.
Kalau melakukan rekognisi pembelajaran lampau, maka aturan yang harus dipatuhinya adalah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak atau sudah ikut pendidikan dan latihan profesi guru, diberikan setara 36 SKS.
Baca Juga: Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan
Guru daljab yang diangkat sampai akhir tahun 2015 diberikan rekognisi setara 24 SKS sehingga hanya menempuh sianya 12 SKS.
Sedangkan yang diangkat mulai tahun 2016-2025 diberikan rekognisi setara 18 SKS sehingga menempuh 18 SKS sisanya.
Pembelajaran di PPG, semua mahasiswa akan menjalanni pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills).