Bahayakan Masyarakat, Tembok PT SIG Diminta Dibongkar

- 6 Februari 2023, 23:11 WIB
Ilustrasi Tembok
Ilustrasi Tembok /Pixabay

KABARCIREBON - Pembangunan tembok di Jalan Antasari Plumbon, Kabupaten Cirebon yang ditempati oleh PT SIG dan memakan badan jalan sangat membahayakan masyarakat yang melintas di lokasi tersebut.

Belakangan diketahui, bangunan tembok tersebut belum mengantongi izin dan melanggar aturan. Atas hal itu, tokoh masyarakat mendesak penegak aturan segera melakukan tindakan tegas agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

"Harus segera dirubuhkan bangunan itu, kan sudah jelas melanggar dan diketahui juga oleh PT SIG. Jika dibiarkan ini jelas preseden buruk bagi penegakan aturan di Kabupaten Cirebon. Atau para penegak aturan menunggu adanya korban dulu baru ditertibkan," ungkap tokoh masyarakat Kabupaten Cirebon, Arifin kepada media, kemarin.

Baca Juga: Ada Program dengan Reward Menarik Bagi Customer yang Selama 9 Bulan Tidak Melakukan Perawatan Toyota, Apa Itu?

Padahal diketahui, pada tanggal 11 Januari 2023, pihak dari pemilik bangunan, PT SIG sebagai penyewa dan dinas-dinas terkait telah dipanggil untuk duduk bersama mencari solusi.

Ddalam pertemuan tersebut, kuasa hukum pemilik lahan Elya Kusuma Dewi meluruskan kesalahan surat teguran dari dinas mengenai bangunan tembok tersebut.

Selama ini, bukannya pemilik lahan tidak kooperatif, tetapi surat teguran dari dinas tersebut salah pihak. Harusnya, yang ditegur pemilik bangunan yang telah membangun. Sehingga pemilik bangunan tidak paham kesalahannya ada di mana.

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Religi Aktsir Bidzikrillah dengan Terjemahan Indonesia

Selain itu, juga pemilik bangunan minta keadilan, banyak sekali bangunan yang melanggar aturan tetapi juga dibiarkan saja oleh pemda, sehingga saat itu pihak dinas juga mendapat teguran dari Komisi III untuk menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar aturan.

Pada saat pertemuan di Komisi III, pihak dinas menjelaskan aturan, yaitu PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, terkait pembangunan tembok yang menjadi permasalahan. Bahwa bangunan tembok tersebut tidak sesuai aturan PP No. 16 Tahun 2021. Dan setelah dijelaskan, pemilik bangunan telah paham akan adanya aturan tersebut.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x