Hanya 18 Parpol yang akan Berebut 50 Kursi DPRD Kuningan, Mana Sajakah?

- 9 Februari 2023, 06:03 WIB
Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman
Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Dipastikan pada pelaksanaan pesta demokrasi pemilu tanggal 14 Februari 2024, hanya ada 18 partai politik (Parpol) yang akan berebut 50 kursi keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan.

Hal tersebut disebabkan hanya 18 parpol nasional peserta pemilu tahun 2024 yang kepengurusan sekaligus keanggotaannya terdapat di wilayah Kabupaten Kuningan. Sedangkan yang lainnya tidak ada.

“Di Kuningan hanya ada 18 parpol nasional yang telah lolos verifikasi,” kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman, Kamis 9 Februari 2023.

Baca Juga: Diusulkan Dua Alternatif Perubahan Dapil Kuningan, Maman: KPU RI Tetapkan yang 5 Dapil

Ia mengatakan, kepastian jumlah parpol peserta pemilu untuk di wilayah kota kuda itu mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor: 552 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor: 519 tahun 2022.

Tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Serta parpol lokal Aceh peserta Pemilu Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota tahun 2024.

Partai-partai tersebut meliputi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) nomor urut 2, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nomor urut 3.

Baca Juga: Perubahan Dapil akan Diumumkan Tanggal 9 Februari, Ini Rancangannya

Partai Golongan Karya (Golkar) nomor urut 4, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) nomor urut 5, Partai Buruh nomor urut 6, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) nomor urut 7.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x