Perda RAPBD 2023 Sah, Gubernur Tidak Beri Sanksi Bupati dan Anggota DPRD

- 9 Februari 2023, 10:43 WIB
Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina ketika menghadap Gubernur Jawa Barat, H.Ridwan Kamil belum lama ini.
Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina ketika menghadap Gubernur Jawa Barat, H.Ridwan Kamil belum lama ini. /IST/

KABARCIREBON - Proses panjang nasib Perda RAPBD tahun 2023 Kabupaten Indramayu berakhir. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan pembahasan Perda APBD tahun 2023 telah sesuai aturan dan perundangan.

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam suratnya menjawab soal kisruh Perda RAPBD Kabupaten Indramayu tahun 2023.

Surat bernomor 321/PW.02.02./INSPT tanggal 12 Januari 2023 itu menyebutkan bahwa berdasarkan uraian kronologi dan analisis, meski tidak ada kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD, seluruh pembahasan dianggap sah.

Baca Juga: Isu Pembentukan Pansus Menggalang Dana Besar, Ketua DPRD: Tidak Ada Biaya Apa pun

Oleh karenanya, Ridwan Kamil tidak menjatuhkan sanksi kepada Bupati dan anggota DPRD. Artinya, Bupati dan DPRD tetap menerima haknya berupa gaji setiap bulan. Ridwan Kamil juga meminta agar terbangun komunikasi yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif.

"Maka kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu tidak dapat dikenakan sanksi karena sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tulis Ridwan Kamil dalam suratnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto, menyatakan dengan adanya surat gubernur maka penyelenggaraan pengelolaan keuangan bisa segera dilaksanakan.

Baca Juga: Hanya 18 Parpol yang akan Berebut 50 Kursi DPRD Kuningan, Mana Sajakah?

"Alhamdulillah semuanya sudah terjawab, artinya Perkada APBD tahun 2023 bisa segara direalisasikan. Ini berkat kerja keras dan komunikasi yang dibangun Ibu Bupati dengan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Woni, Rabu (8/2/2023).

Sementara itu, Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina, membenarkan perihal surat Gubernur tersebut. Nina mengaku lega lantaran Perkada APBD tahun 2023 telah mendapat penguatan legitimasi.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x