Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Kunjungi Bapenda Majalengka

- 9 Februari 2023, 13:56 WIB
Komisi II DPRD Kota Cirebon mengunjungi Bapenda Majalengka.
Komisi II DPRD Kota Cirebon mengunjungi Bapenda Majalengka. /IST/

KABARCIREBON- Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon belum lama ini mengunjungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka. Kunjungan yang dilakukan untuk menggali kaitan perpajakan di daerah tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi mengaku, kunjungan Komisi II ke Bapenda Kabupaten Majalengka selain untuk menggali kaitan Perda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), juga soal pajak parkir di pasar modern atau mini market.

"Kunjungan kita ke Bapenda Majalengka, barangkali sudah ada Perda tentang masalah pengaturan pajak MBLB. Tapi ternyata di sana tidak diatur, tidak ada pungutan. Bebas saja," kata Pandi.

Jadi, lanjut Politisi PKB ini, para pengusaha galian C di Kabupaten Majalengka yang menggali bebatuan, pasir dan lainnya tidak dikenai pajak. Yang penting ada pemasukan pembelian di situ sudah berjalan.

"Tapi kami juga studi banding objek pajak parkir pasar modern. Dan ternyata memang semua pasar modern yang dikelola oleh Alfamart dan Indomart itu sama pemberian pajak parkirnya," kata Pandi.

Ia mengakui, memang Alfamart dan Indomart tidak mengelola parkir. Sebagai bentuk pelayanan pihak pengusaha mini market ini kepada para konsumen. Tetapi di sisi lain, kata dia, Alfamart dan Indomaret menyediakan lahan parkir gratis.

Namun, kata dia, dalam Perda Kabupaten Cirebon yang mengatur soal pajak parkir, tetap dikenakan pajak parkir jika lembaga maupun perorangan tersebut telah mengelola perparkiran.

"Di perda itu ada bunyi baik lembaga maupun perorangan yang mengelola tempat perparkiran itu dikenakan objek pajak," ungkap Pandi.

Untuk itu, berdasarkan hasil kunjungan pihaknya itu, Bapenda Kabupaten Majalengka pun sama-sama terus mendorong agar pihak Alfamart dan Indomart menaikan pajak parkirnya.

"Nah kita mendorong, sama Bapenda Majalengka pun untuk menaikan pajak parkirannya menjadi Rp 5 ribu perhari. Dikalikan 30 hari ada Rp 150 perbulan dikalikan sekian toko," ujar Pandi.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x