HPN 2023 di Kota Cirebon, Ketua PWI: Ingat, UU Pers Hanya Lindungi Wartawan yang Profesional

- 10 Februari 2023, 09:05 WIB
Ketua PWI Cirebon Muhammad Alif Santosa,S.H
Ketua PWI Cirebon Muhammad Alif Santosa,S.H /Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Ketua PWI Cirebon, Muhammad Alif Santosa, S.H menekankan kepada seluruh wartawan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

Hal itu disampaikan Alif dalam sambutannya pada acara Hari Pers Nasional, Kamis, 9 Februari 2023 tingkat Kota Cirebon. Acara digelar di halaman Kantor Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (DKIS).

"Di era digital, semua orang bisa melakukan kerja-kerja jurnalistik. Maka muncul istilah netizen journalism. Lalu, apa yang membedakan mereka dengan wartawan? Ini yang harus kita renungi," kata Alif.

Baca Juga: Deg-degan Para Bacaleg Ini: DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Segera Memplenokan Mereka

Yang membedakan, lanjut Alif, adalah kode etik. Wartawan adalah sebuah profesi. Dan setiap profesi memiliki kode etik. Karenanya, wartawan harus berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.

Kode etik jurnalistik sendiri terlahir dari poin-poin yang terdapat dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang Pers hanya melindungi kerja wartawan yang berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.

Karenanya, Alif menekankan agar wartawan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Apa saja kode etik jurnalistik.

Baca Juga: Kemegahan Masjid Raya Al Mashun yang Menjadi Ikon Kota Medan

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x