Rudiana: Pembentukan Lembaga Desa Tidak Perlu Masuk dalam Perda

- 13 Februari 2023, 16:46 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana. /Ismail Kabar Cirebon/

KABARCIREBON- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana menjelaskan, ke depan terkait pembentukan lembaga-lembaga desa tidak perlu diatur atau masuk dalam Perturan Daerah (Perda), cukup hanya dengan peraturan desa saja.

Hal itu ia sampaikan berkaitan dengan pencabutan beberapa Perda Lingkup Urusan Bidang Pemdes, yang persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda)-nya telah diparipurnakan, di ruang rapat paripurna setempat, Senin (13/2/2023).

Seperti diketahui, dalam rapat paripurna tersebut telah dihantarkan 4 Raperda. Yakni dua raperda inisiatif DPRD, pertama tentang Penguatan dan Kemajuan Kebudayaan Cirebon, kedua Raperda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Teguh Tegaskan Tidak Ada Fraksi yang Menolak Pansus Pemekaran Cirebon Timur

Sedangkan dua Raperda inisiatif bupati yakni pertama Raperda terkait dengan Lingkup Urusan Bidang Pemdes, kedua terkait Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Usai rapat paripurna Rudiana menjelaskan, dengan diparipurnakannya Persetujuan DPRD terhadap Raperda Pencabutan Beberapa Perda Lingkup Urusan Bidang Pemdes, ke depan gerak pemerintah desa (Pemdes) akan lebih mudah. Salah satunya terkait pembentukan lembaga desa di masing-masing desa yang ada di Kabupaten Cirebon.

"Dengan adanya peraturan Menteri Dalam Negeri keterkaitan pembentukan lembaga-lembaga desa itu tidak harus dimasukan ke Perda," kata Rudiana.

Baca Juga: Hasil Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati: Ferdy Sambo Resmi Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron menjelaskan, Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.

"Karena terkait dengan pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa sudah tidak lagi dibentuk dalam Perda, melainkan cukup dengan peraturan desa," katanya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x