Jelang Vonis Kasus Pelecehan Anak Bawah Umur, Humas PN: Ada Kemungkinan Terdakwa Dihadirkan di Persidangan

- 16 Februari 2023, 14:03 WIB
Suasana di luar ruangan persidangan PN Sumber saat pembacaan tuntutan kasus pelecehan terhadap anak bawah umur oleh oknum polisi, Kamis (16/2/2023).
Suasana di luar ruangan persidangan PN Sumber saat pembacaan tuntutan kasus pelecehan terhadap anak bawah umur oleh oknum polisi, Kamis (16/2/2023). /Fanny Kabar Cirebon/
KABARCIREBON - Kasus pelecehan terhadap anak bawah umur oleh oknum polisi di Cirebon memasuki agenda sidang tuntutan, Kamis (16/2/2023), di PN Sumber. M, oknum polisi tersebut, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
 
Kasus ini sendiri menyita perhatian saat ibu korban, V, mengadukan persoalan yang menimpa anaknya kepada Hotman Paris Hutapea.
 
Sejak awal persidangan, M dihadirkan di persidangan secara online. Namun nanti saat agenda vonis, ada kemungkinan M akan dihadirkan secara offline.
 
Humas PN Sumber, Muhammad Iqbal Fahri Junaedi Purba mengatakan, kehadiran terdakwa di pembacaan vonis nanti tergantung situasi dan kondisi di PN.
 
 
"Dilihat dulu situasinya, jika memungkinkan maka terdakwa akan dihadirkan secara offline di persidangan," ungkapnya, usai pembacaan tuntutan.
 
Menurutnya, sidang agenda vonis pun nanti akan terbuka untuk umum. 
 
"Terdakwa untuk kasus apapun, baik asusila maupun yang melibatkan anak bawah umur, maka ketika agenda sidang vonis maka sidang itu terbuka untuk umum, publik bisa melihat," katanya.
 
 
Iqbal menambahkan, agenda sidang tuntutan kasus pelecehan oknum polisi terhadap anak sambungnya ini seharusnya dibacakan Minggu lalu.
 
"Namun karena tuntutan belum selesai, maka Kamis ini kembali dilakukan pembacaan tuntutan dengan tuntutan terhadap terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," tuturnya.
 
Sidang sendiri dipimpin oleh hakim ketua Soni Nugraha, dan hakim anggota satu Hari Ginanjar, dan hakim anggota dua Hanum Florida.
 
 
Setelah pembacaan tuntutan ini maka agenda sidang berikutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
 
"Setelah itu ada tanggapan lagi dari JPU, kemudian setelah itu vonis," kata Iqbal.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x