KABARCIREBON - Persidangan kasus pelecehan anak bawah umur oleh oknum polisi, M, telah memasuki agenda tuntutan, Kamis (16/2/2023), di PN Sumber. M dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini sendiri sempat viral beberapa waktu lalu, usai ibu korban mengadukan persoalan ini kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Korban sendiri merupakan anak sambung dari terdakwa.
Kuasa hukum korban, Hetta Mahendarti Latumeten mengatakan, pihaknya mengapresiasi jaksa penuntut umum yang telah melaksanakan tugasnya.
"Kami acungi jempol kepada jaksa yang telah menjalankan tugasnya secara maksimal. Kami juga berharap tuntutan ini bisa gayung sambut dengan vonis nanti," tutur Hetta.
Pihak korban dan ibu korban sendiri akan menjalani konseling bersama psikolog setelah direkomendasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Setelah direkomendasi oleh LPSK, korban dan ibunya akan menjalani konseling selama enam bulan, berharap dari konseling ini perlahan rasa trauma bisa diminimalisir," tukasnya.
Sejak awal persidangan, M dihadirkan secara online. Namun nanti saat agenda vonis, ada kemungkinan M akan dihadirkan secara offline.
Humas PN Sumber, Muhammad Iqbal Fahri Junaedi Purba mengatakan, kehadiran terdakwa di pembacaan vonis nanti tergantung situasi dan kondisi di PN.
"Dilihat dulu situasinya, jika memungkinkan maka terdakwa akan dihadirkan secara offline di persidangan," ungkapnya, usai pembacaan tuntutan.
Sidang sendiri dipimpin oleh hakim ketua Soni Nugraha, dan hakim anggota satu Hari Ginanjar, dan hakim anggota dua Hanum Florida.(Fanny)