Diduga Cabuli Murid SD, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti Sang Guru PNS

- 17 Februari 2023, 07:00 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan. /Iyan Irwandi/KC/

 

KABARCIREBON - Seorang guru kelas di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Mam (47 tahun) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Kuningan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sang tenaga pendidik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut diduga melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tiada lain adalah murid di sekolahnya sendiri yang baru berusia 11 tahun.

 

Akibat tindakan tidak terpuji tersebut, guru bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak Marak di Kuningan, Kapolres: Ada 5 Tersangka yang Ditangkap

Mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU Nomor: 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,” kata Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Dhany Aryanda, Kamis 16 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x