PEMILU MAJALENGKA : Ketua KPU Majalengka Jelaskan Secara Detail Mengapa Puluhan Warga Tak Dicoklit Pemilu 2024

- 26 Februari 2023, 01:10 WIB
Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada MH
Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada MH /Jejep/

KABAR CIREBON - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka Agus Syuhada MH angkat bicara perihal temuan PKD Panwaslu Kecamatan Cigasong, mengenai masyarakat Majalengka yang tak dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Dalam temuan itu panwaslu setempat menemukan dua masalah dalam coklit yakni warga pendatang baru yang belum mengubah identitas kartu tanda penduduk (KTP) nya dan kedua perbedaan antara KTP dan kartu keluarganya (KK).

"Betul memang kami tidak memungkiri banyak warga Majalengka yang tak dicoklit oleh petugas Pantarlih. Tapi hal itu bukan tanpa alasan, karena kita hanya mencoklit yang administrasi kependudukannya tidak bermasalah,"kata Agus Syuhada saat dikonfirmasi via ponselnya, Ahad 26 Februari 2023.

Baca Juga: KABAR MAJALENGKA : Jadwal Sholat dan Imsak Wilayah Majalengka Provinsi Jawa Barat Minggu 26 Februari 2023

Dijelaskan Agus, proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU secara de jure, dengan dibuktikan dengan identitas yang ada saat ini berupa data yang ada di KTP. "Jadi kita mencoklit itu secara de jure sesuai KTP, kendati secara de facto warga tersebut misal sudah pindah domisili ke tempat lain. Jelas petugas kami tidak akan mencoklit,"tegas Agus.

Kendati demikian, lanjut dia, bukan berarti petugas tidak akan mencoklit jika menemukan persoalan tersebut. Tetap akan dicoklit tapi sesuai dengan alamat dan tempat asalnya yang tertera di KTP. Hal itu sesuai dengan arahan KPU pusat dan regulasi yang ada saat ini.

"Misal ada warga dengan alamat di KTP itu Kecamatan Kasokandel, lalu yang bersangkutan pindah rumah ke Kecamatan Cigasong. Tapi belum memperbaiki alamat KTP nya, dia akan di coklit oleh petugas Pantarlih di Kasokandel, bukan di Cigasong," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Majalengka : Sikapi Pernyataan Ketum Megawati Soekarnoputri dengan Hati Bersih dan Jangan Dipolitisasi

Hal itu dilakukan karena mekanisme coklit kita menggunakan approach atau pendekatan berdasarkan alamat tempat tinggal berdasarkan KTP. "Jadi kalau misal di perumahan baru itu banyak warga anyar dan masih menggunakan KTP lama, yang bersangkutan tidak akan dicoklit di tempat baru, tapi akan dicoklit oleh petugas di alamat lamanya sesuai KTP,"ulasnya.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x