KABARCIREBON - Sebuah gudang miras berkedok warung kopi dan rumah tinggal di wilayah Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu digerebek Satnarkoba Polres Indramayu, Senin, 27 Februari 2023.
Dari tempat ini, polisi menemukan ribuan botol miras berbagai merek dan jenis yang dikemas rapi dalam puluhan dus.
Barang bukti ini, kemudian dibawa ke Markas Polres Indramayu. Kepada pemiliknya pun, polisi memberikan teguran keras agar tidak melakukan usaha perdagangan miras kembali.
Baca Juga: Petani Bawang Cup Pikat Puluhan Tim Bola Volly Se-Wilayah III Cirebon
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu Ipda Tasim membenarkan pihaknya menggelar kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) terhadap peredaran miras tak berizin.
Satnarkoba Polres Indramayu berjanji razia yang sama akan terus dilakukan secara rutin. Hal itu, kata dia, untuk memberantas penyakit masyarakat yang dapat meresahkan masyarakat. Karena minuman keras dapat memicu kriminalitas.
Masih dikatakan Otong, operasi pekat kali ini menyasar pada tempat dan lokasi dimana orang diduga dengan sengaja membawa dan memperjualbelikan miras yang tidak dilengkapi surat resmi.
Baca Juga: Polytama Gelar Perlombaan Kreasi Barang Bekas, Targetkan Indramayu Zero Sampah
"Dari razia ini, kita berhasil mengamankan sebanyak 1.038 botol miras berbagai merek dan jenis, " katanya.