Aneh, Rumah Sudah Lunas Tapi Konsumen Ini Tak Kunjung Terima Sertifikat

- 27 Februari 2023, 21:40 WIB
Warga Perumahan Panorama Kaliwadas, Erik (kanan), didampingi Divisi Hukum Yapeknas, Sugeng Hariyono (kiri).
Warga Perumahan Panorama Kaliwadas, Erik (kanan), didampingi Divisi Hukum Yapeknas, Sugeng Hariyono (kiri). /Iskandar Kabar Cirebon/
KABARCIREBON - Seorang warga di Perumahan Panorama Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Erik, merasa kecewa karena tak kunjung mendapatkan sertifikat rumah yang ia tempati. Padahal, rumah di Perumahan Panorama Kaliwadas tersebut sudah dilunasinya sejak 2021 silam.
 
Ia mengaku kecewa lantaran tidak mendapatkan haknya, padahal kewajiban sudah dijalankannya dengan melunasi seluruh pembayaran.
 
Terhitung dua tahun ia mencoba mempertanyakan sertifikat tersebut, namun hingga kini tidak ada kejelasan dari bank di mana ia melakukan akad kredit rumah, yaitu Bank BTN.
 
 
"Saya ngambil rumah di lokasi tersebut tahun 2010. Tahun 2015, saya tanyain soal sertifikatnya, sebab meski belum lunas namun udah bayar beberapa tahun sertifikat biasanya sudah ada meski belum bisa diberikan ke pembeli. Saya bertanya saat itu, tapi ada gelagat yang tidak beres dari pihak bank saat itu," ujar Erik.
 
Gelagat tersebut, di antaranya, pihak bank tidak bisa memperlihatkan sertifikat. Pihak bank pun meminta Erik untuk melunasi rumah dulu.
 
"Sayapun akhirnya membayar lunas meski belum waktunya lunas, kena penalti ya tidak apa-apa, saya bayarkan penaltinya, rumah itu saya lunasi di tahun 2021," tuturnya.
 
 
Anehnya, usai lunas, pihak bank  tidak bisa memberikan sertifikat tersebut.
 
" Tiap tahun jawabannya sama, ga ada kemajuan. Bilangnya sertifikat itu di BPN. Padahal udah lunas. Penalti udah beres, denda, dan lain-lain udah beres," ungkapnya.
 
Ia menambahkan, pihak bank sudah memberikan dokumen AJB, IMB, dan bukti dari notaris kepadanya.
 
 
"Hanya sertifikat yang tidak dikasih. Alasan dari bank, masih di BPN. Padahal udah clear, kewajiban saya udah. Tapi pihak bank ga ada kemajuan hingga saat ini," ujarnya.
 
Sementara itu, Divisi Hukum Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (Yapeknas), Sugeng Hariyono mengatakan, pihaknya mendampingi Erik untuk mendapatkan haknya tersebut.
 
"Kami lembaga yayasan perlindungan konsumen ini bergerak berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan adanya kuasa dari pihak Mas Erik, maka kami bisa melangkah ke pengaduan," ujarnya.
 
 
Sugeng menambahkan,  per Desember 2022 hingga Februari 2023, pihak BTN tmasih menjanjikan sertifikat tersebut kepada pihak Erik.
 
"Saya dengar informasi bahwa katanya sertifikat 'ketriwal', hingga saat ini belum ada perkembangan yang dilakukan oldh pihak bank, padahal sudah dua tahun  menagih sertifikat tersebut," katanya.
 
Ia menambahkan, jika tidak ada perkembangan apapun terkait sertifikat tersebut, pihaknya akan melakukan pelaporan baik secara pidana maupun perdata.
 
 
"Tapi kita tunggu akhir bulan ini, jika memang masih bisa diselesaikan dengan baik tidak akan kami lakukan laporan tersebut," tuturnya. 
 
Sementara itu, Said Yogi dari pihak BTN Cirebon mengatakan, sertifikat tersebut memang belum bisa diberikan kepada konsumen karena adanya konflik internal di pihak developer yang membangun perumahan tersebut.
 
"Awalnya ada faktor X, ada yang 'bermain' di situ. Kita sedang menyelidiki itu. Kita sedang telusuri dulu," ujarnya.
 
 
Ia mengakui jika developer perumahan tersebut bermasalah. 
 
"Kita aja mau narik split sertifikat itu susah. Tapi nanti diharapkan ada pertemuan beberapa pihak seperti BPN, BTN dan juga developer untuk menanggapi persoalan ini. Mentok-mentoknya mungkin nanti ada penerbitan ulang sertifikat," ujarnya.(Fanny)
 

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x