KPU Fokus saja pada Tahapan Pemilu, KIPP Kuningan: Putusan PN Jakpus Bertentangan dengan Mandat UUD 1945

- 4 Maret 2023, 06:00 WIB
Ketua KIPP Kabupaten Kuningan, Zaka Vikryan
Ketua KIPP Kabupaten Kuningan, Zaka Vikryan /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Ketua Komite Indepen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kuningan menyoroti Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pokok perkara putusan tersebut terdapat 7 poin. Dan di poin ke-5, disebutkan.

Menghukum tergugat (Komisi Pemilihan Umum) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 sejak putusan tersebut diucapkan Serta melaksanakan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: PPPK, Mahasiswa dan Perangkat Desa Dicoret Jadi PPS, Dudung: Kecuali Dua Perangkat Desa Lainnya Tetap Dilantik

Putusan tersebut ditetapkan hari Kamis, 2 Maret 2023 yang ditandatangani Hakim Ketua T. Otong, Hakim Anggota H. Bakri, Dominggus Silaban dan Panitera Pengganti, Bobi Iskandinata.

"Putusan PN Jakpus bertentangan dengan mandat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," kata Ketua KIPP Kabupaten Kuningan Zaka Vikryan, Jumat 3 Maret 2023.

Menurutnya, jika PN Jakpus masih manut dengan UUD 1945, seharusnya paham apa yang disampaikan Pasal 22E UUD 1945. Itu penanda bahwa pemilu wajib dilaksanakan 5 tahun sekali untuk semua jenjang.

Baca Juga: Polemik PPS yang Menjadi Anggota Partai, Ketua Parpol: Data di Sipol akan Hilang Setelah 5 Tahun

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x