KABARCIREBON - Ketua Komite Indepen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kuningan menyoroti Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pokok perkara putusan tersebut terdapat 7 poin. Dan di poin ke-5, disebutkan.
Menghukum tergugat (Komisi Pemilihan Umum) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 sejak putusan tersebut diucapkan Serta melaksanakan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Putusan tersebut ditetapkan hari Kamis, 2 Maret 2023 yang ditandatangani Hakim Ketua T. Otong, Hakim Anggota H. Bakri, Dominggus Silaban dan Panitera Pengganti, Bobi Iskandinata.
"Putusan PN Jakpus bertentangan dengan mandat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," kata Ketua KIPP Kabupaten Kuningan Zaka Vikryan, Jumat 3 Maret 2023.
Menurutnya, jika PN Jakpus masih manut dengan UUD 1945, seharusnya paham apa yang disampaikan Pasal 22E UUD 1945. Itu penanda bahwa pemilu wajib dilaksanakan 5 tahun sekali untuk semua jenjang.
Baca Juga: Polemik PPS yang Menjadi Anggota Partai, Ketua Parpol: Data di Sipol akan Hilang Setelah 5 Tahun