KABARCIREBON - Pada poin ke-5 putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst menghukum tergugat komisi pemilihan umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum (Pemilu).
Penyelenggara pemilu tersebut harus dari awal melaksanakan tahapan-tahapan proses pemilu selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari. Sehingga KPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Kami optimis banding ke pengadilan tinggi akan dikabulkan,” kata Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi, Jumat 3 Maret 2023.
Baca Juga: DLH Turun Tangan, Stadion Mashud Wisnusaputra Kuningan Kembali Bersih
Kendati demikian dirinya mengakui, kalau proses hukum di PN Jakpus tersebut merupakan domainnya pimpinan di KPU RI.
Sehingga sebagai penyelenggara di tingkat daerah, tidak memiliki kewenangan apa pun terkait hal tersebut.
Dan kewajiban penyelenggara di daerah adalah tegak lurus melaksanakan arahan sekaligus petunjuk dari pimpinan KPU RI.