Wakil Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin Menilai Putusan PN Jakpus Agak Aneh, Janggal dan Tidak Lazim

- 4 Maret 2023, 07:00 WIB
Anggota DPR RI, Yanuar Prihatin
Anggota DPR RI, Yanuar Prihatin /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst menghukum tergugat komisi pemilihan umum (KPU) menimbulkan kontroversi.

Karena penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) harus kembali dari awal melaksanakan semua tahapan pesta demokrasi dengan waktu kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Padahal sebelumnya sudah dipersiapkan secara matang untuk dihelat tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga: Cocoknya Apa untuk Branding Kabupaten Kuningan, Ini Kata Anggota DPR RI

"Putusan PN Jakpus ini agak aneh, janggal dan tidak lazim," kata Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Yanuar Prihatin, Jumat 3 Maret 2023.

Menurutnya, PN Jakpus telah bertindak melampaui batas kewenangannya dan terkesan sangat dipaksakan.

Jika pengadilan paham hukum pemilu, maka gugatan Partai Prima semestinya ditolak. Anehnya diterima sekaligus dikabulkan tuntutannya.

Baca Juga: Debat di Dewan Hanya Meributkan Uang yang Sudah Ada

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x