KABARCIREBON - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023, terus menimbulkan banyak kontroversi.
Lembaga yudikatif tersebut memutuskan 7 poin dalam pokok perkara putusannya. Dan paling mencolok adalah di poin ke-5.
Karena disebutkan, menghukum tergugat (Komisi Pemilihan Umum) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Baca Juga: Wakil Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin Menilai Putusan PN Jakpus Agak Aneh, Janggal dan Tidak Lazim
Putusan itu berlaku sejak diucapkan. Serta melaksanakan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Putusan itu sendiri ditandatangani Hakim Ketua T. Otong, Hakim Anggota H. Bakri, Dominggus Silaban dan Panitera Pengganti, Bobi Iskandinata.
Sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sempat berkomentar. Bahwa tidak bisa putusan PN menggugurkan undang-undang. Sebab sudah jelas, pesta demokrasi pemilu dihelat setiap 5 tahun.
Baca Juga: Soal Putusan PN Jakpus, Ketua KPU Kuningan Optimis Banding ke Pengadilan Tinggi akan Dikabulkan