KABARCIREBON - Stadion Mashud Wisnusaputra Kabupaten Kuningan sampai saat ini masih menjadi polemik antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terutama dalam hal pengelolaan dan pemeliharaannya.
Selama belasan tahun dalam hal pemeliharan khususnya kebersihan dan pemotongan rumput lapangan serta hal lainnya selalu ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sedangkan perizinan dan pengelolaan sesuai tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) menjadi kewenangan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).
Baca Juga: Stadion Masud Wisnusaputra Tidak Terurus, Sampah Berserakan dan Rumputnya sudah Tinggi
Namun untuk sewa-menyewa karena merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kuningan menjadi ranahnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan Nomor: 031/Kep.663-BPKAD/2017 tentang Penetapan Kewenangan Aset Milik Pemda.
“Kondisi Stadion Mashud Wisnusaputra sangat krodit,” kata Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kuningan, John Raharja, belum lama ini.
Baca Juga: Stadion Masud Wisnusaputra Tidak Terurus, Kabid PSDA: Harusnya Pemeliharaannya Ditangani Disporapar