Baru Satu Bulan, Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 12 Kasus Kejahatan, 24 Tersangka Diamankan

- 9 Maret 2023, 19:05 WIB
KAPOLRESTA Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, didampingi Wakapolresta, AKBP Dedy Darmawansyah, Kasat Reskrim, Kompol Anton menunjukan barang bukti kasus kejahatan saat gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Rabu (9/3/2023).*
KAPOLRESTA Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, didampingi Wakapolresta, AKBP Dedy Darmawansyah, Kasat Reskrim, Kompol Anton menunjukan barang bukti kasus kejahatan saat gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Rabu (9/3/2023).* /Kabar Cirebon/ Humas Polresta Cirebon/

KABARCIREBON- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus berbagai tindak pidana kejahatan konvensional dari mulai curanmor, curas, dan curat. Seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 yang dilaksanakan selama satu bulan terakhir.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, dari pengungkapan seluruh kasus tersebut, sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. Terdiri dari delapan tersangka curanmor, 15 tersangka curat, dan satu tersangka curas.

Bahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan juga berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak kejahatan maupun sarana kejahatan yang digunakan para pelaku. Di antaranya, 14 unit sepeda motor, satu unit mobil, satu unit kendaraan roda enam, dan lainnya.

Baca Juga: Anggaran Relokasi Perajin Batu Alam di Cirebon Dicoret Bupati Imron ‘Komplain’ Dewan

"Seluruh tersangka telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan Polresta Cirebon tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras bagi para pelaku yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon," kata Kombes Pol Arif Budiman, di Sumber, Rabu (8/3/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para tersangka saling berkaitan satu sama lainnya. Sehingga penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap TKP lain dalam kasus curanmor, curas, dan curat yang telah diungkap jajarannya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka yang diamankan dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 tersebut dijerat dari mulai Pasal 363, Pasal 362, hingga Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara," katanya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Sidak Limbah Ikan Cucut di Gegunung

Arif mengungkapkan, pihaknya memastikan, Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek jajaran berkomitmen untuk tidak kenal lelah mengungkap berbagai kasus tindak pidana kejahatan konvensional. Namun, hal tersebut membutuhkan peran aktif masyarakat untuk mencari informasi, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi

Sumber: Humas Polresta Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x