KABARCIREBON - Dinas Kebudayaan dan Pariwista (Disbudpar) Kabupaten Cirebon menyebut, Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda) sebagai payung hukum untuk memajukan pariwisata di daerah ini masih tersandera di DPRD.
Demikian disampaikan Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon, Abraham Mohamad usai rapat kerja dengan Komisi IV DPRD setempat, Rabu (8/3/2023).
Menurut Abraham, potensi pariwisata di Kabupaten Cirebon melimpah. Ada hampir di setiap desa. Namun sayangnya, hingga kini Ripardanya belum ada. Padahal, pihaknya sudah melayangkan usulan agar payung hukum penyelenggaran pariwisata itu, disahkan segera.
Baca Juga: Bantu Sesama, Artha Graha Peduli Terus Dijalankan
DPRD sendiri sudah membahasnya. Hanya saja, masih belum final. Sehingga belum bisa disahkan.
"Riparda atau Riparkab dari SKPD sudah digulirkan. Tapi masih tersandera di dewan. Sekarang bola panasnya ada di dewan," kata Abraham.
Menurutnya, percuma Disbudpar bekerja mati-matian kalau payung hukumnya tidak ada. Artinya meskipun potensi pariwisatanya ada, banyak dan bahkan melimpah, namun tidak bisa dikembangkan. Karena ruhnya belum ada.
"Kami minta, payung hukumnya disegerakan. Ini seperti tidak ada ruhnya," kata Abraham.