KABARCIREBON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat akan menindaklanjuti 10 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari 10 kabupaten dan kota.
Yakni dengan menerjunkan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan terinci sebagaimanamestinya.
Ke-10 kabupaten dan kota tersebut terdiri dari Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Cirebon.
Baca Juga: Ketua DPRD Terbaring di RSUD’45 Kuningan, Sakit Apakah?
Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bogor dan Kabupaten Sumedang.
“Yang kita lakukan adalah kewajiban konstitusional daerah,” kata Kepala BPK Provinsi Jawa Barat, Paula Hendru Simatupang, Jumat 10 Maret 2023.
Menurutnya, BPK menerima LKPD sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah tahun 2022.