Kuasa Hukum Korban Pelecehan Oleh Oknum Polisi: Vonis Tak Penuhi Rasa Keadilan

- 10 Maret 2023, 13:25 WIB
Kuasa hukum korban pelecehan oleh oknum polisi, Hetta Mahendarti Latumeten (kedua kanan), bersama ibu korban (kedua kiri), dan tim kuasa hukum dari Bhakti Pelangi Law Firm.
Kuasa hukum korban pelecehan oleh oknum polisi, Hetta Mahendarti Latumeten (kedua kanan), bersama ibu korban (kedua kiri), dan tim kuasa hukum dari Bhakti Pelangi Law Firm. /Iskandar Kabar Cirebon/
KABARCIREBON - Kuasa hukum korban pelecehan oleh oknum polisi, Hetta Mahendarti Latumeten, menyayangkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara terhadap terdakwa M.
 
Putusan hakim yang dijatuhkan pada Kamis (10/3/2022) kemarin di PN Sumber tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan, yakni 15 tahun penjara.
 
Menurut Hetta, putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban yang masih di bawah umur tersebut.
 
 
"Majelis hakim mengenyampingkan fakta-fakta. Di antaranya adanya pendampingan trauma healing terhadap korban dan ibu korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama enam bulan, karena korban dan ibunya mengalami trauma," ujarnya, Jumat (11/3/2023).
 
Dengan adanya pendampingan trauma healing dari LPSK, menurut Hetta, jelas terlihat bahwa korban merasa trauma atas dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum polisi yang notabenenya merupakan ayah sambungnya. 
 
Sebelum dilakukan trauma healing, LPSK melakukan pemeriksaan oleh psikolog terhadap korban, dan hasilnya menyatakan jika korban memang trauma.
 
 
"Hal ini yang tidak dilihat oleh majelis hakim," ungkapnya.
 
Ia berharap pihak jaksa penuntut akan melakukan banding atas putusan tersebut. Dan diharapkan Pengadilan Tinggi Bandung bisa memberikan rasa keadilan bagi korban.
 
"Kemarin pihak jaksa penuntut masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Kita lihat nanti seminggu ke depan apakah jaksa penuntut mau banding atau tidak, kita berharap banding," ungkapnya.
 
 
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Sumber menjatuhkan vonis terhadap M, oknum polisi yang diduga lecehkan anak tirinya, 1 tahun 10 bulan penjara, Kamis (9/3/2023).
 
Vonis ini cukup mengejutkan, pasalnya putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan 15 tahun penjara.
 
Humas PN Sumber, Muhammad Iqbal Fahri Junaedi Purba mengatakan, M terbukti dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, namun untuk pelecehan terhadap anak tirinya tidak terbukti.
 
 
"Hakim menyatakan untuk pelecehan terhadap anak tirinya tidak terbukti, sehingga divonis 1 tahun 10 bulan penjara," ujarnya.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x