Soal Sertifikasi Aset Pemda, Komisi III Nilai Sumber Masalahnya Ada di BPN

- 13 Maret 2023, 15:02 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan. /Ismail Kabar Cirebon/
KABARCIREBON- Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menilai kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sudah maksimal dalam memproses sertifikasi aset milik pemerintah daerah (Pemda). 
 
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan menjelaskan, terkait masih banyaknya aset milik Pemda yang sampai sekarang belum disertifikat, menurutnya, kinerja BKAD sudah maksimal.
 
"Saya pikir BKAD sudah bekerja secara maksimal. Karena sedikit banyaknya proses yang dijalankan di BKAD dalam mendaftarkan aset ke BPN. Permasalahannya bagaimana prosesnya ini bisa cepat. Itu persoalannya," ungkap Yoga, Senin (13/3/2023).
 
 
Menurutnya, jika berkaca pada program PTSL sebenarnya penyertifikatan bisa cepat. Namun, kata dia, kenapa untuk sertifikasi aset Pemda tidak bisa dilakukan secara cepat di BPN Kabupaten Cirebon. 
 
"Kenapa dengan aset daerah tidak bisa cepat? Ini yang menurut saya harusnya Komisi III memanggil BPN juga," ujar Yoga. 
 
Karena kata dia, jika dilihat, memang ada beberapa persyaratan yang agak rumit untuk proses penyertifikatan. Seperti di antaranya ada persyaratan yang wajib mutlak mengetahui kuwu dan desa-desa yang lahan asetnya milik pemkab. 
 
 
"Itu tentunya membutuhkan tandatangan kuwu. Atau ada juga pemerintah desa yang mengklaim bahwa aset itu milik desa," ungkapnya.
 
Artinya, lanjut dia, terkait itu tidak serta merta BKAD bisa menyelesaikan hal tersebut. Harus ada stake holder yang sama-sama mengawal proses sertifikasi aset Pemda. Walaupun dalam hal ini memang leading sektornya BKAD. 
 
"Tapi perlu kita ketahui masing-masing aset ini punya pemohon masing-masing beberapa dinas. Ada dari DPUTR, pertanian, Dishub. Itu kan ada stakeholder masing-masing," katanya. 
 
 
Berkaitan dengan kepengurusan administrasi sertifikasi aset pemdanya dilimpahkan kepada BKAD, dalam hal ini kurang etis kalau misalkan Komisi II menyalahkan BKAD, dalam hal kepengurusan. "Biar lebih gamblang dipanggil saja BPN-nya bisa tidak dipercepat. Karena cepat tidaknya itu ada di BPN," ujar Yoga.
 
Artinya, kata dia, soal sertifikasi aset pemda yang bekum selesai ini, sumber permasalahannya bukan di BKAD. 
 
"Tapi ada di BPN. Komisi  II punya kewenangan untuk memanggil BPN. Ya ditanya saja prosesnya seperti apa sih. Saya sebagai anggota DPRD mensupport agar kiranya kita sebagai legislatif mendorong supaya dilakukan percepatan. Bukan menjatuhkan. Karena mereka butuh support dari kita," ungkapnya.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x