Kapan Akhir Masa Jabatan Bupati Cirebon? Ini Penjelasan Komisi I DPRD

- 14 Maret 2023, 20:28 WIB
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan dan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jawa Barat, belum lama ini.
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan dan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jawa Barat, belum lama ini. /IST/
KABARCIREBON- Masih belum jelasnya kapan waktu akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, membuat Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan dan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jawa Barat, belum lama ini. 
 
Salah satu hasilnya, Januari 2024 nanti, posisi Bupati Cirebon bakal diisi Penjabat (PJ). Artinya,  AMJ Bupati Cirebon, H Imron akan berakhir pada Desember 2023 nanti. 
 
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan menyampaikan, berdasarkan hasil berkonsultasi pihaknya ke Biro Hukum Pemprov Jabar, untuk surat secara pasti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pertanggal berapa AMJ Bupati Cirebon belum ada.  
 
 
"Memang surat dari Kemendagri belum turun, tetapi Biro Hukum Pemprov Jabar memastikan kalau awal Januari 2024 posisi bupati sudah diisi oleh PJ," ujar Sofwan, Selasa (14/3/2023).
 
Ia menjelaskan, jabatan Bupati Cirebon akan berakhir pada Desember 2023 yang akan datang. Sementara untuk sisa masa jabatannya nanti akan diganti dengan kompensasi. 
 
"Penggantiannya sendiri berdasarkan rumusan gaji pokok dikali sisa masa jabatannya. Dan itu konsekuensi yang akan diterima oleh Bupati Cirebon berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)," katanya.
 
 
Pria yang akrab disapa Opang ini juga mengatakan, AMJ yang berakhir pada Desember 2023 ini berlaku juga untuk seluruh bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota se-Jawa Barat. Termasuk Indramayu yang melaksanakan Pilkada pada 2020 silam.
 
"Untuk usulan PJ sendiri nanti ada 6 orang di mana DPRD mengajukan sebanyak tiga orang dan tiga orang lainnya dari provinsi yang mengajukan. Sedangkan untuk penentuan siapa yang akan ditunjuk sebagai PJ adalah kewenangan Kemendagri," katanya.
 
Opang menjelaskan, untuk menduduki posisi PJ Bupati Cirebon, semua eselon II memiliki kesempatan. Karena aturannya menyebutkan kalau kandidat PJ adalah ASN eselon II.
 
 
"Hasil konsultasi dengan biro hukum seperti itu, kalau usulan PJ itu berdasarkan rekomendasi tiga dari DPRD Kabupaten dan tiga orang dari Provinsi," katanya.
 
Disinggung mengenai siapa saja orang yang bakal diusulkan DPRD Kabupaten Cirebon menjadi PJ Bupati Cirebon nantinya, Opang enggan berkomentar banyak soal tersebut. Dirinya mengaku akan fokus terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bupati saja.
 
Hal sama juga disampaikan Koordinator Komisi I sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohamad Luthfi, menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, AMJ Bupati Cirebon berakhir di akhir 2023. Bahkan, hasil Pilkada 2020 pun sama. Baik bupati-wakil bupati, walikota-wakil kota, hingga gubernur dan wakil gubernur.
 
 
Hanya saja kata dia, untuk penetapan tanggalnya masih menunggu secara resmi dari Kemendagri RI. Bisa jadi di Desember tahun ini, bisa jadi di awal Januari 2024. Namun, untuk legal formalnya masih menunggu.
 
"Tetapi bahwa ada pemotongan masa jabatan, ini sudah ditetapkan dalam undang-undang. Sebagai contoh paling mudah adalah Indramayu, yang seharusnya berakhir 2026, jelas terpotong masa jabatannya," kata Luthfi.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x