Disinyalir Banyak yang Tidak Memiliki Sawah, Namun Kartu Tani di Tangan, DKP3 Majalengka Siap Tertibkan KT

- 15 Maret 2023, 08:40 WIB
ILUSTRASI Petani
ILUSTRASI Petani /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka segera melakukan penertiban Kartu Tani (KT) yang dimiliki masyarakat, melalui inventarisasi ulang kartu tani. Karena disinyalir ada masyarakat yang tidak memiliki sawah atau tidak menggarap sawah, namun memiliki KT.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka Iman Firmansyah mengungkapkan, penertiban kartu tani dilakukan, untuk mengantisipasi dan mengatasi terjadinya kesulitan pupuk di tingkat petani. Karena kuota yang ada dipenyalur tidak diambil pemilik KT.

Selain itu melakukan penataan menghadapi musim tanam kedua (MT 2). Agar petani tidak sampai mengalami kesulitan pupuk, karena alasan tertentu.

Baca Juga: Pangsa Pasar Mobil Negara Tirai Bambu, China Dikabarkan Naik dalam Setiap Tahunnya

Menurutnya, jika saat inventarisasi ulang ditemukan kartu yang dipegang oleh bukan penggarap sawah atau pemilik sawah, maka kartu segera ditarik untuk dihapus serta kepemilikan KT dipindah kepada pemilik atau penggarap sawah.

“Selama ini petani banyak yang mengeluhkan terjadinya kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi,  bahkan mengatakan terjadi kelangkaan. Padahal sebenarnya tidak demikian, karena kuota pupuk di Majalengka mencukupi, sesuai luas areal sawah yang ada,” tuturnya.

Ia menyebutkan, petani mengalami kesulitan pupuk di antaranya disebabkan adanya sejumlah penyalur, yang tidak berupaya menebus DO pupuknya dari distributor. Karena alasan belum ada uang untuk menebus.

Baca Juga: Anggaran Stunting Rp77 Triliun ke Mulut Bayi & Ibu Hamil Rp34 Triliun, Pengglontoran Dana Terbuang Sia-sia

Sehingga pupuk di distributor menumpuk tidak tersalurkan. Kemudian ada penggarap sawah yang tidak memiliki kartu tani, sehingga ketika akan membeli pupuk ke penyalur di wilayahnya, nama yang bersangkutan tidak tercantum di daftar elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang akhirnya tidak akan dilayani oleh penyalur. Karena kuota yang ada, sudah diperuntukan bagi yang terdaftar di e- RDKK.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x