KABARCIREBON - Meskipun kasusnya bergulir sejak Oktober 2022 tetapi pencopotan kepala SMPN 2 Jalaksana Kabupaten Kuningan baru secara resmi diterbitkan tanggal 1 Februari tahun 2023.
Kendati demikian, kepala sekolah tersebut tidak diberhentikan dari status pegawai negeri sipil (PNS).
Karena hanya masuk kategori pelanggaran berat tingkat I.
Baca Juga: Diadukan Melakukan Tindakan Tidak Terpuji, Kepala SMPN 2 Jalaksana Dicopot
Mantan kepala SMPN 2 Subang tersebut hanya diturunkan pangkatnya satu tingkat selama setahun.
Yakni dari guru ahli tingkat madya ke guru ahli tingkat muda.
Dan ditambah, dikembalikan statusnya menjadi guru pengajar untuk melaksanakan tugas mengajar pada peserta didik sebagaimanamestinya.
Baca Juga: Akibat Tindakan Tidak Terpuji, Kepala SMPN 2 Jalaksana Diturunkan Satu Tingkat Pangkatnya