Pencopotan Kepala SMPN 2 Jalaksana Terhitung 1 Februari 2023, Sekretaris BKPSDM: Melanggar Permendikbudristek

- 16 Maret 2023, 06:00 WIB
Sekretaris BKPSDM Kuningan, Dodi Sudiana.
Sekretaris BKPSDM Kuningan, Dodi Sudiana. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Meskipun kasusnya bergulir sejak Oktober 2022 tetapi pencopotan kepala SMPN 2 Jalaksana Kabupaten Kuningan baru secara resmi diterbitkan tanggal 1 Februari tahun 2023.

Kendati demikian, kepala sekolah  tersebut tidak diberhentikan dari status pegawai negeri sipil (PNS).

Karena hanya masuk kategori pelanggaran berat tingkat I.

Baca Juga: Diadukan Melakukan Tindakan Tidak Terpuji, Kepala SMPN 2 Jalaksana Dicopot

Mantan kepala SMPN 2 Subang tersebut hanya diturunkan pangkatnya satu tingkat selama setahun.

Yakni dari guru ahli tingkat madya ke guru ahli tingkat muda.

Dan ditambah, dikembalikan statusnya menjadi guru pengajar untuk melaksanakan tugas mengajar pada peserta didik sebagaimanamestinya.

Baca Juga: Akibat Tindakan Tidak Terpuji, Kepala SMPN 2 Jalaksana Diturunkan Satu Tingkat Pangkatnya

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x