Pencopotan Kepala SMPN 2 Jalaksana Terhitung 1 Februari 2023, Sekretaris BKPSDM: Melanggar Permendikbudristek

- 16 Maret 2023, 06:00 WIB
Sekretaris BKPSDM Kuningan, Dodi Sudiana.
Sekretaris BKPSDM Kuningan, Dodi Sudiana. /Iyan Irwandi/KC/

Penjatuhan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset & Teknologi (Permendkbudristek) Nomor: 40 tahun 2021.

Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Melanggar Permendkbudristek Nomor: 40 tahun 2021,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Dodi Sudiana, Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya

Ia menjelaskan, pada Bab X Permendikbudristek Nomor: 40 tahun 2021 Pasal 26 tentang Pemberhentian Kepala Sekolah.

Bahwa sudah sangat jelas ketentuan bagi kepala sekolah yang melanggar aturan tersebut.

Pada Ayat (1), kepala sekolah berhenti diakibatkan karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau mengundurkan diri dan diberhentikan.

Baca Juga: Diduga Cabuli Murid SD, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti Sang Guru PNS

Di Ayat (2), lebih dipertegas lagi. Bagi kepala sekolah yang diberhentikan karena mencapai batas usia pensiun guru.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x