Pencopotan Kepala SMPN 2 Jalaksana Terhitung 1 Februari 2023, Sekretaris BKPSDM: Melanggar Permendikbudristek

- 16 Maret 2023, 06:00 WIB
Sekretaris BKPSDM Kuningan, Dodi Sudiana.
Sekretaris BKPSDM Kuningan, Dodi Sudiana. /Iyan Irwandi/KC/

Telah berakhir masa tugas selaku kepala sekolahnya, melakukan disiplin pelanggaran sedang dan berat.

Diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional guru, tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 bulan berturut-turut.

Baca Juga: PGRI Cilimus Utamakan Melindungi Korban Dugaan Pencabulan

Dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hasil kinerja tidak tercapai, melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan lebih secara berturut-turut, menjadi anggota partai politik (Parpol). Dan menduduki jabatan negara.

“Kalau kasus kepala SMPN 2 Jalaksana, masuknya ke poin melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat,” tuturnya.

Namun perlu diketahui, dalam penjatuhan sanksi pelanggaran berat tingkat I tersebut, dilakukan melalui proses panjang.

Karena diawali adanya pengaduan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sekaligus melakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

Hasilnya diserahkan ke Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur BKPSDM.

Dan kembali diproses dengan melibatkan unsur Bagian Hukum Setda, Disdikbud selaku atasannya, Inspektorat serta BKPSDM.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x