Sekda: Kasus Kepala SMPN 2 Jalaksana dengan Guru SDN di Kecamatan Cilimus, Berbeda

- 17 Maret 2023, 06:30 WIB
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Di akhir tahun 2022, ada dua tindakan tidak terpuji di wilayah Kabupaten Kuningan yang diduga kuat melibatkan dua tenaga pendidik.

Hanya saja, untuk tenaga pendidik yang berstatus guru di salah satu SDN di Kecamatan Cilimus harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ia mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016.

Baca Juga: Diadukan Melakukan Tindakan Tidak Terpuji, Kepala SMPN 2 Jalaksana Dicopot

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.

Mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menjadi UU Jo 76E UU Nomor: 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Akibat Tindakan Tidak Terpuji, Kepala SMPN 2 Jalaksana Diturunkan Satu Tingkat Pangkatnya

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x