Sekda: Kasus Kepala SMPN 2 Jalaksana dengan Guru SDN di Kecamatan Cilimus, Berbeda

- 17 Maret 2023, 06:30 WIB
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar. /Iyan Irwandi/KC/

Menurut ketua dewan pertimbangan pengangkatan kepala sekolah, khusus untuk kepala SMPN 2 Jalaksana sudah diproses secara aturan kepegawaian.

Karena yang bersangkutan dijatuhi sanksi kategori berat berupa penurunan jabatan dari tingkat guru ahli madya menjadi ahli muda.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak Marak di Kuningan, Kapolres: Ada 5 Tersangka yang Ditangkap

Dan sesuai aturan, kepala sekolah tersebut mendapatkan hukuman disiplin (Hukdis) tingkat sedang atau berat.

Berupa pemberhentian dari jabatannya sehingga sudah bukan lagi kepala sekolah.

Berkaitan anak yang menjadi korban kekerasan seksual, lanjut Dian, penanganannya diatur melalui UU Nomor: 12 tahun 2022.

Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sehingga korban memiliki hak penanganan, perlindungan dan pemulihan yang didapatkan, digunakan serta dinikmati.

Seperti, restitusi atau ganti rugi, layanan pemulihan rehabilitasi serta reintegrasi sosial.

Sementara itu, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kuningan sudah bergerak dalam persoalan tersebut.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x