"Yang perlu dipertanyakan adalah perintah siapa hingga guru tersebut dipecat. Kalau guru honorer tersebut anggota PGRI maka PGRI harus turun tangan menyelesaikan, karena di dalamnya ada unsur kesewenang wenangan," tambahnya.***
"Yang perlu dipertanyakan adalah perintah siapa hingga guru tersebut dipecat. Kalau guru honorer tersebut anggota PGRI maka PGRI harus turun tangan menyelesaikan, karena di dalamnya ada unsur kesewenang wenangan," tambahnya.***
Editor: Muhammad Alif Santosa
Sumber: liputan