Kasus Kepala SMPN 2 Jalaksana adalah Kasus Lama, Kepala UPTD PPA: Tidak Sempat Masuk ke PPA

- 18 Maret 2023, 06:00 WIB
Kepala UPTD PPA Kuningan, Yanuar Firdaus.
Kepala UPTD PPA Kuningan, Yanuar Firdaus. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Sebenarnya kasus kejadian yang menyeret kepala SMPN 2 Jalaksana Kabupaten Kuningan sudah lama.

Sedangkan sanksinya baru diterbitkan pada 1 Februari 2023 berupa pencopotan dari jabatannya dan pangkatnya diturunkan satu tingkat.

Dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pelaku dengan orangtua korban.

Baca Juga: Diadukan Melakukan Tindakan Tidak Terpuji, Kepala SMPN 2 Jalaksana Dicopot

Artinya telah diselesaikan di lingkup terkecil sehingga tidak sempat dibawa ke UPTD Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kuningan.

Karena pelaku sendiri bertanggung jawab atas segala hal termasuk hak-hak bagi korban yang harus dipenuhi.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor: 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Akibat Tindakan Tidak Terpuji, Kepala SMPN 2 Jalaksana Diturunkan Satu Tingkat Pangkatnya

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x