Kasus Kepala SMPN 2 Jalaksana adalah Kasus Lama, Kepala UPTD PPA: Tidak Sempat Masuk ke PPA

- 18 Maret 2023, 06:00 WIB
Kepala UPTD PPA Kuningan, Yanuar Firdaus.
Kepala UPTD PPA Kuningan, Yanuar Firdaus. /Iyan Irwandi/KC/

Pemerintah sendiri tidak bisa masuk ke ranah yang terlalu privasi sebab diberikan kebijakan untuk ditangani di lingkup keluarga. Sehingga character building sangat diperlukan.

Contoh, kondisi anak yang didik cara kasar, caci-maki, orangtuanya yang sering bertengkar dan sebagainya akan berbeda dengan anak-anak yang didik penuh kasih sayang.

Baca Juga: Diduga Cabuli Murid SD, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti Sang Guru PNS

Untuk itu, dirinya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk berkontribusi sesuai dengan kapasitasnya.

Yakni dalam memajukan Kabupaten Kuningan yang ramah anak sesuai harapan bersama.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar menyebutkan, kasus kepala SMPN 2 Jalaksana sudah diproses secara aturan kepegawaian.

Karena yang bersangkutan dijatuhi sanksi kategori berat berupa penurunan jabatan dari tingkat guru ahli madya menjadi ahli muda.

Dan dikenakan hukuman disiplin (Hukdis) tingkat sedang atau berat. Berupa pemberhentian dari jabatannya sehingga sudah bukan lagi kepala sekolah.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset & Teknologi (Permendkbudristek) Nomor: 40 tahun 2021. Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Sementara itu, di tahun 2022, ada dua tindakan tidak terpuji di wilayah Kabupaten Kuningan yang diduga kuat melibatkan dua tenaga pendidik.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x