Kasus Kepala SMPN 2 Jalaksana adalah Kasus Lama, Kepala UPTD PPA: Tidak Sempat Masuk ke PPA

- 18 Maret 2023, 06:00 WIB
Kepala UPTD PPA Kuningan, Yanuar Firdaus.
Kepala UPTD PPA Kuningan, Yanuar Firdaus. /Iyan Irwandi/KC/

Hanya saja, untuk tenaga pendidik yang berstatus guru di salah satu SDN di Kecamatan Cilimus harus berurusan dengan pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Karena tindakannya itu dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 .

Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU Nomor: 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Sedangkan satunya lagi adalah guru yang diberi kepercayaan lebih menjadi kepala SMPN 2 Jalaksana. Yang bersangkutan tidak sampai berurusan dengan pihak kepolisian tapi jabatannya dicopot.

Sekaligus dikembalikan lagi menjadi guru terhitung tanggal 1 Februari tahun 2023. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x