8 Bacalon DPD RI Diverifikasi KPU Kabupaten Cirebon

- 16 Maret 2023, 16:33 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi. /IST/
KABARCIREBON- Delapan bakal calon DPD RI yang belum memenuhi syarat (BMS), diverifikasi administrasi oleh Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Cirebon. Jadwal verifikasi administrasi pun dilakukan pada 12 -21 Maret 2023.
 
Seperti diketahui, dari 59 Bacalon DPD RI dari wilayah Jawa Barat, terdapat 23 Bacalon yang sudah memenuhi syarat (MS). Sementara yang BMS ada sekitar 36 Bacalon. Untuk 36 Bacalon yang masih BMS tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dukungan.
 
"Untuk KPU Kabupaten Cirebon sendiri dari 36 Bacalon yang BMS, ada 8 Bacalon yang akan dilaksanakan verifikasi administrasi," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, Kamis (16/3/2023).
 
 
Ia juga melanjutkan, berdasarkan informasi yang didapat, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi kepada 977 dukungan untuk delapan Bacalon DPD RI yang berasal dari Jawa Barat.
 
Ia menjelaskan, untuk Bacalon DPD RI dari 36 yang sudah diputuskan oleh KPU Jawa Barat, ada satu Bacalon yang menyatakan mengundurkan diri. Yakni atas nama Suryana. Dan kebetulan untuk Bacalon yang BMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki dukungan.
 
"Dan Kabupaten Cirebon ada sekitar delapan Bacalon yang akan diverifikasi administrasi," ujar Apendi.
 
 
Ia melanjutkan, sebaran dari delapan Bacalon yang akan dilakukan verifikasi administrasi ini terdapat di 15 kecamatan. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual.
 
"Verifikasi faktual sendiri nanti akan dilaksanakan pada 26 Maret sampai 8 April 2023," katanya.
 
Perbaikan dukungan untuk Bacalon DPD RI dari daerah Jawa Barat ini, menurut Apendi, berdasarkan PKPU 10 tahun 2022 diperbolehkan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu syarat menjadi calon DPD RI dimana salah satu syaratnya adalah sebaran dukungan di 50 persen Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat.
 
 
"Salah satu syarat untuk menjadi calon DPD RI adalah jumlah dukungan sebanyak 5.000 dukungan dengan sebaran sebanyak 50 persen dari jumlah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, kalau sudah memenuhi, maka bakal calon DPD itu dianggap MS," katanya.
 
Untuk verifikasi tahap II ini, ungkap Apendi, nantinya akan dilaksanakan verifikasi faktual yang dilakukan hanya satu kali, setelah itu akan langsung dilakukan pleno di tingkat kabupaten sebelum dibawa ke pleno KPU tingkat provinsi.
 
Adapun daftar nama Bacalon DPD RI yang akan dilakukan verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual perbaikan di Kabupaten Cirebon, yakni atas nama Saefudin, Rohman, Mulyadi Elhan Zakariya, Hendrik Kurniawan, Engkos Kosasih, Edi Kusdiana, Apan Abdul Goni, Ade Makmur.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x