KABARCIREBON - Bandar judi dam pengecer judi toto gelap (togel) diringkus Polisi, Kamis (15/3/2023). Keduanya diamankan di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Indramayu.
Bandar togel itu berinisial H (43 tahun), warga Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu dan TRN (46 tahun), penduduk Desa Kasmaran, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan kedua pelaku ini, polisi menyita barang bukti alat pasangan togel dan uang pasangan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini dua orang itu meringkuk di sel tahanan Polsek setempat.
Baca Juga: Kuwu dan Perangkat Desa di Kabupaten Cirebon Ini Menjerit, Sudah Tiga Bulan Siltap Belum Cair-Cair
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kapolsek Widasari AKP Warmad didampingi Kasi PIDM Humas Polres Indramayu Ipda Tasim membenarkan penangkapan pelaku pengecer togel itu,
Menurut Warmad, pelaku ditangkap pada Selasa, 14 Maret 2023, sekira pukul 19.00 WIB kemarin. TRN diamankan di rumahnya disaat mengencerkan judi tersebut karena diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian judi togel jenis Hongkong.
"Penangkapan berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Widasari sedang melaksanakan patroli. Petugas yang mendapat informasi lalu mendatangi lokasi hingga berhasil mengamankan TRN di rumahnya.
Baca Juga: Meteranan Listrik di Desa Tambelang Kabupaten Cirebon Disegel Warga, Ini Alasannya
"Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 158.000,- , 4 buah kupon bonggel, 1 lembar kertas karbon warna hitam, 4 lembar shiamsi, 1 buah Bolpoin, 1 staples 1 1 Handphone, dan 1 kaleng kue yang digunakan tersangka untuk tempat menyimpan peralatan judi.