KABARCIREBON - Lagi 5 anak Punk yang diduga cukup meresahkan masyarakat diamankan polisi. Mereka diamankan oleh Unit Patko beserta Tim Respon Cepat (TRC) Polres Indramayu di Simpang Lima Bunderan Mangga, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu Ipda Tasim mengatakan, kelima anak Punk itu diamankan pada Selasa 14 Maret 2023, sekira pukul 16.00 WIB.
Mereka ditertibkan saat petugas melakukan operasi berupa razia Pekat Lodaya 2023 yang dilaksanakan dari 13 sampai 22 Maret 2023 mendatang. Kelima anak itu adalah T (16 tahun), DS (16 tahun), TM (22 tahun), E dan A (18 tahun). "Mereka semuanya warga Indramayu,” jelas Tasim.
Baca Juga: Tidak Ada Istilah Ibu Angkat Bagi Guru yang Dipecat Gubernur Ridwan Kamil
Diamankanya mereka tersebut menyusul, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah atas keberadaan anak punk tersebut.
Pasalnya, anak punk tersebut kerap meminta-minta uang di Lampu merah Simpang Lima Bunderan Mangga.
Lalu Kapolres Indramayu kerahkan Tim Respon Cepat (TRC) Polres Indramayu dengan Unit Patko untuk melakukan langkah preentif dengan menertibkan lima orang anak punk tersebut.
Setelah diberi pembinaan dan arahan, kelimanya membuat surat pernyataan, dan tidak akan melakukan lagi perbuatan yang meresahkan warga.