Bahwa, berdasarkan hasil pengawasan melekat & uji petik panwaslu kelurahan/desa, ada beberapa catatan hasil pengawasan.
Ini Daftar Temuannya;
Baca Juga: Kabupaten Kuningan akan berusia ke-525 Tahun, Sudah Tahukah para Bupati yang Memimpinnya?
1. Ditemukan sebanyak 94 petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) yang tidak menunjukan surat keputusan (SK) pada saat awal pelaksanaaan coklit.
2. Ditemukan sebanyak 7 pantarlih tidak menempelkan stiker pada 15 rumah kepala keluarga (KK).
Padahal sudah dicoklit berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh panwaslu kelurahan/desa.
Baca Juga: ICMI Kuningan Bedah Potret Demokrasi Menuju Pemilu Serentak 2024
3. Ditemukan adanya dugaan Pantarlih yang menggunakan jasa pihak lain dalam melaksanakan coklit.
4. Ditemukan sebanyak 49.731 pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS):